BIBIT SAWIT ILEGAL
MAKASSAR, 16/3 - BIBIT SAWIT ILEGAL. Seorang petugas memperlihatkan bibit sawit ilegal yang akan dimusnahkan di kantor Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Sulsel, Rabu (16/3). Sebanyak 62.500 bibit sawit asal Bengkulu yang akan di tanam di Sulsel tersebut dimusnahkan karena tidak memiliki dokumen. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/Koz/11.