UNGKAP PERDAGANGAN TEMBAKAU GORILLA MELALUI MEDSOS
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Luthfi Martadian (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi (kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti serta tersangka kasus perdagangan narkotika jenis tembakau gorilla saat ekspos di Mapolda Banten, di Serang, Senin (14/6/2021). Aparat Polda Banten membongkar perdagangan tembakau gorilla berbahan narkotika sintetis tersebut yang dibuat dan diedarkan SU (29) dari sebuah Hotel di kawasan wisata Pantai Anyer agar proses transaksi bisa disamarkan diantara lalu lalang wisatawan yang sedang berlibur melalui jejaring medsos. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.