SIDANG PUTUSAN KASUS SABU 19 KG DI PALU
Sebuah monitor menampilkan tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (14/6/2021). Dalam sidang tersebut terdakwa Syalom Imanuel divonis 20 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsidair empat bulan kurungan, selanjutnya terdakwa Herison dan Sirajudin divonis 15 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsidair tiga bulan kurungan terkait kasus penyelundupan sabu seberat 19 kilogram pada November 2020. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.