PENGUNGKAPAN PENYELUNDUPAN BABY LOBSTER
Petugas mengamati barang bukti penyelundupan baby lobster yang telah diawetkan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/6/2021). Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur berhasil mengungkap rencana penyelundupan 121.942 ekor baby lobster senilai Rp18,4 miliar dengan mengamankan satu orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.