KPK TAHAN EMPAT MANTAN ANGGOTA DPRD JAMBI
Empat mantan anggota DPRD Jambi mengenakan rompi tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (17/6/2021). KPK kembali menetapkan empat tersangka antara lain Fahrurrozi (FR), Arrakmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA) atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau yang sering disebut suap "ketok palu". ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.