KORUPSI PEMBERIAN FASILITAS KREDIT PROYEK FIKTIF
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar Masyhudi (tengah) memaparkan hasil penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit bank daerah saat rilis kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (17/6/2021). Kejati Kalbar menahan lima tersangka yaitu AM, A, S, MK dan P yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit terhadap proyek fiktif pengadaan barang dan jasa di salah satu bank daerah di Kabupaten Bengkayang, Kalbar yang telah merugikan negara sebesar Rp8,24 miliar. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.