GUGATAN CLASS ACTION.
JAKARTA, 20/3- GUGATAN CLASS ACTION. Kuasa Hukum Serikat Pengacara Rakyat (SPR) dan Federasi Serikat Pekerja BUMN, Habiburokhman (tengah), Ketua Lintas Otoritas Lembaga FSP BUMN, Tri Sasono (kiri), dan Karyawan BUMN, Sunardi, menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan Class Action kepada The Age, The Sidney Morning Herald, dan US Embassy di Jakarta, Minggu ( 20/3). Kuasa hukum SPR dan FSP BUMN menyampaikan ultimatum terbuka terkait gugatan Class Action 235 juta rakyat Indonesia kepada The Age, The Sidney Morning Herald, dan US Embasy agar meminta maaf kepda rakyat Indoensia dalam waktu 7 kali 24 jam, dan membayar ganti rugi kepda penggugat USD 1.000. 000.000, 00. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ed/pd/11