DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA
JAKARTA,21/3 - DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA. Terdakwa mantan Kepala DInas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumatra Selatan, Darna Dahlan (kanan bawah), mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/3). Darna dituntut dengan hukuman enam tahun penjara atas dua kasus sekaligus yaitu diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus pembangunan jalan Tanjung Api-Api dan kedua, kasus dugaan menerima gratifikasi Rp 1,250 miliar terkait proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Baturaja. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/Spt/11.