NAHKODA KM SENOPATI NUSANTARA
SEMARANG, 24/9 - KM SENOPATI. Nakhoda KM Senopati Nusantara, Wiratno Cendanawasih, duduk mendengarkan putusan yang dibacakan hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (24/9). Hakim menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan kepada terdakwa karena terbukti bersalah telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain akibat kealpannya dalam menjalankan tugas sebagai nahkoda. KM Senopati Nusantara tenggelam pada akhir Desember tahun lalu di peraian sekitar Pulau Mandalika, Jepara, Jateng, yang menyebabkan puluhan penumpangnya meninggal dunia dan ratusan lainnya masih hilang. FOTO ANTARA/R Rekotomo/07