MINYAK GORENG BERSUBSIDI
JAKARTA, 24/9 - MINYAK BERSUBSIDI. Dari kanan Menko Perekonomian Boediono, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Fahmi Idris berjalan sebelum konferensi pers tentang minyak goreng di Jakarta, Senin (24/9). Mulai tanggal 25 September, PPN 10% minyak goreng curah dan tidak bermerek di tingkat produsen Ditanggung-Pemerintah (DTP) memanfaatkan dana subsidi minyak goreng yang sudah dialokasikan di APBN 2007 sebesar Rp300 miliar. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/nz/07.