WARGA THAILAND DIADILI
DENPASAR, 23/3 - WARGA THAILAND DIADILI. Warga Thailand, Ueamduen Sophawet alias Emmy (2-kanan) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba, mendengarkan pendapat jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (23/3). Warga Thailand yang ditangkap pada 16 Desember 2010 itu sebelumnya didakwa menguasai, mengedarkan dan mengimpor narkoba berupa 1.280 butir dan bubuk ekstasi serta 2,94 gram sabu-sabu dengan cara disimpan dalam perut sehingga terancam hukuman penjara seumur hidup FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ed/ama/11.