WARGA THAILAND DIADILI
DENPASAR, 23/3 - WARGA THAILAND DIADILI. Warga Thailand, Ueamduen Sophawet alias Emmy (2-kiri) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba, berbincang dengan penterjemah ketika sidang mendengarkan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (23/3). Warga Thailand yang ditangkap pada 16 Desember 2010 itu sebelumnya didakwa menguasai, mengedarkan dan mengimpor narkoba berupa 1.280 butir dan bubuk ekstasi serta 2,94 gram sabu-sabu dengan cara disimpan dalam perut sehingga terancam hukuman penjara seumur hidup. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ed/ama/11.