TANTANGAN CALON INDENPENDEN
BANDA ACEH, 23/3 - TANTANGAN CALON INDEPENDEN . Anggota Pansus-III DPR Aceh, Abdullah Saleh (tengah), Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara, Mirza Nasution (dua kiri), Deputi Menkopolhukam, Amiruddin Usman (kiri), Advokat Aceh, Saiful Gani (kanan) dan moderator, Kamal Pasha (dua kanan) tampil sebagai pembicara pada Seminar Publik "Peluang dan Tantangan Calon Indenpenden Dalam Pemilukada Aceh, di Banda Aceh, Rabu (23/3). Seminar itu membahas pro-kontra calon independen pada pemilukada Aceh mendatang dan keputusan Makamah Konstitusi membatalkan pasal 256 tentang undang-undang no.11 tahun 2006 yang mengatur tidak diperbolehkan calon perseorangan.
Foto.ANTARA/Ampelsa/ed/ama/11