KANTOR IMIGRASI DEPORTASI WNA MALAYSIA
Dua petugas menggiring warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Muhammad Kamarudin (tengah) saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (28/6/2021). Kantor Imigrasi Kelas 1 Gorontalo mendeportasi WNA asal Malaysia tersebut karena melebihi waktu izin tinggal sejak tahun 2020 lalu. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.