OPERASIONAL PUSAT PERBELANJAAN DIPERKETAT

  • 29 Juni 2021 16:50
OPERASIONAL PUSAT PERBELANJAAN DIPERKETAT
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (29/6/2021). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengatakan operasional pusat perbelanjaan dan mall akan dibatasi hingga pukul 17.00, seiring dengan pengetatan aktivitas masyarakat dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.59 MB
Disiarkan
29/06/2021 16:50 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Hermanus Prihatna