BNN TANGKAP NARAPIDANA PEMILIK SABU 1.513 GRAM
Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Sabarudin Ginting (kiri) menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu saat keterangan pers di Kantor BNN Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (1/7/2021). BNN Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil menyita 1.513 gram narkotika jenus sabu dan menangkap JY yang berstatus narapidana Lapas Klas II A Kendari sebagai pemilik sabu dan pemuda berinisial AY sebagai bandar sabu. ANTARA FOTO/Jojon/wsj.