BNN TANGKAP NARAPIDANA PEMILIK SABU 1.513 GRAM

  • 1 Juli 2021 16:40 WIB
BNN TANGKAP NARAPIDANA PEMILIK SABU 1.513 GRAM
Dua orang tersangka kasus tindak pidana narkoba menghadiri keterangan pers di Kantor BNN Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (1/7/2021). BNN Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil menyita 1.513 gram narkotika jenus sabu dan menangkap JY yang berstatus narapidana Lapas Klas II A Kendari sebagai pemilik sabu dan pemuda berinisial AY sebagai bandar sabu. ANTARA FOTO/Jojon/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
4.17 MB
Disiarkan
01/07/2021 16:40 WIB
Fotografer
Jojon
Editor
Widodo S Jusuf