BNN TANGKAP NARAPIDANA PEMILIK SABU 1.513 GRAM
Dua orang tersangka kasus tindak pidana narkoba menghadiri keterangan pers di Kantor BNN Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (1/7/2021). BNN Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil menyita 1.513 gram narkotika jenus sabu dan menangkap JY yang berstatus narapidana Lapas Klas II A Kendari sebagai pemilik sabu dan pemuda berinisial AY sebagai bandar sabu. ANTARA FOTO/Jojon/wsj.