SYAMSUL BANTAH SAKSI
JAKARTA, 28/3 - SYAMSUL BANTAH SAKSI. Gubernur Sumatera Utara Nonaktif, Syamsul Arifin didampingi penasehat hukum mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/3). Syamsul yang didakwa dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat 2000-2007 itu membantah pengakuan saksi Buyung Ritonga yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Kas Umum daerah Langkat terkait perintah pencairan uang APBD untuk kepentingan pribadi Syamsul Arifin. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama/11