SIDANG VONIS MANTAN BUPATI LAMPUNG TENGAH MUSTAFA
Hakim membacakan vonis sidang korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa secara daring di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (5/7/2021). Dalam sidang putusan tersebut Mustafa di vonis dengan hukuman empat tahun penjara, pidana denda senilai Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara serta diwajibkan untuk membayarkan kerugian negara senilai Rp17,1 miliar. ANTARA FOTO/Ardiansyah/hp.