PERSYARATAN PENUMPANG PESAWAT SAAT PPKM DARURAT DI BALI
Calon penumpang pesawat menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (5/7/2021). Bandara Ngurah Rai mulai memberlakukan persyaratan dokumen sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama serta surat keterangan negatif COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pras.