KASUS PEMERASAN WARGA NEGARA ASING
Petugas kepolisian menghadirkan tersangka Warga Negara Rusia berinisial EB (kanan) saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (6/7/2021). EB mengaku sebagai anggota Interpol untuk memeras dan mengancam korbannya yaitu seorang pengusaha asing asal Uzbekistan yang tinggal di Bali sehingga korban ketakutan dan menyerahkan sebanyak 22 unit sepeda motor serta uang sebesar Rp121 juta kepada tersangka. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pras.