PENUTUPAN SEKTOR NON ESENSIAL DI BALI

  • 10 Juli 2021 21:40 WIB
PENUTUPAN SEKTOR NON ESENSIAL DI BALI
Petugas memasang stiker penutupan pertokoan sektor non esensial di Badung, Bali, Sabtu (10/7/2021). Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur penutupan atau pemberlakuan 100 persen 'work from home' untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial seperti perkantoran dan pertokoan non esensial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4086x2719
Ukuran Berkas
2.49 MB
Disiarkan
10/07/2021 21:40 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Hermanus Prihatna