PENUTUPAN SEKTOR NON ESENSIAL DI BALI
Petugas memasang stiker penutupan pertokoan sektor non esensial di Badung, Bali, Sabtu (10/7/2021). Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur penutupan atau pemberlakuan 100 persen 'work from home' untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial seperti perkantoran dan pertokoan non esensial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.