PENUTUPAN SEKTOR NON ESENSIAL DI BALI
Petugas mensosialisasikan aturan penutupan sektor non esensial kepada pengusaha toko pakaian di Badung, Bali, Sabtu (10/7/2021). Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur penutupan atau pemberlakuan 100 persen 'work from home' untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial seperti perkantoran dan pertokoan non esensial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.