PENERAPAN ATURAN PPKM DARURAT KA LOKAL

  • 12 Juli 2021 08:00 WIB
PENERAPAN ATURAN PPKM DARURAT KA LOKAL
Penumpang berada di gerbong Kereta Api Sibinuang sebelum berangkat ke Pariaman di Stasiun Kereta Api Simpang Haru, Padang, Sumatera Barat, Senin (12/7/2021). PT KAI Divre II Sumbar menyatakan keberangkatan (12/7/2021) hingga (20/7/2021) selama masa PPKM darurat di kota itu, perjalanan KA lokal hanya diperbolehkan bagi calon penumpang dari sektor esensial dan sektor kritikal serta wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
2.01 MB
Disiarkan
12/07/2021 08:00 WIB
Fotografer
Iggoy El Fitra
Editor
Andika Wahyu