PENERAPAN ATURAN PPKM DARURAT KA LOKAL
Calon penumpang menunjukan surat tugas sebelum berangkat ke Pariaman di Stasiun Kereta Api Simpang Haru, Padang, Sumatera Barat, Senin (12/7/2021). PT KAI Divre II Sumbar menyatakan keberangkatan (12/7/2021) hingga (20/7/2021) selama masa PPKM darurat di kota itu, perjalanan KA lokal hanya diperbolehkan bagi calon penumpang dari sektor esensial dan sektor kritikal serta wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.