PEMBERLAKUAN SURAT TANDA REGISTRASI PEKERJA DI STASIUN BOGOR

  • 12 Juli 2021 09:00
PEMBERLAKUAN SURAT TANDA REGISTRASI PEKERJA DI STASIUN BOGOR
Petugas Dishub Kota Bogor menjelaskan dokumen yang harus dibawa calon penumpang saat pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin (13/7/2021) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2685
Ukuran Berkas
2.19 MB
Disiarkan
12/07/2021 09:00 WIB
Fotografer
Arif Firmansyah
Editor
Andika Wahyu