PEMBERLAKUAN STRP BAGI PENUMPANG MRT JAKARTA

  • 12 Juli 2021 12:05 WIB
PEMBERLAKUAN STRP BAGI PENUMPANG MRT JAKARTA
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang MRT Jakarta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (12/7/2021). Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) Darurat, penumpang yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak diwajibkan membawa STRP. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4789x3193
Ukuran Berkas
2.14 MB
Disiarkan
12/07/2021 12:05 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Andika Wahyu