OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN
Petugas mengarahkan warga yang terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 untuk masuk Kantor Kecamatan Panti, Jember, Jawa Timur, Selasa (13/7/2021). Operasi yustisi tersebut dilakukan selama PPKM Darurat untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan sanksi denda Rp30 ribu atau sanksi sosial per orang. ANTARA FOTO/Seno/wsj.