PENUTUPAN TEMPAT USAHA NON ESENSIAL DI DENPASAR
Satpol PP Kota Denpasar memasang stiker penutupan di tempat usaha non esensial yang melanggar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Denpasar, Bali, Selasa (13/7/2021). Pemilik tempat usaha non esensial tersebut diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp1 juta dan penutupan oleh satgas penegakan hukum karena melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.