SIDANG TUNTUTAN AGUNG SUCIPTO SECARA VIRTUAL
Terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Agung Sucipto terlihat di layar monitor saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (13/7/2021). Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur PT Agung Perdana Bulukumba tersebut dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.