PEMERINTAH KELUARKAN ATURAN PERPANJANGAN PPKM

  • 21 Juli 2021 22:05 WIB
PEMERINTAH KELUARKAN ATURAN PERPANJANGAN PPKM
Seorang pekerja menutup restoran saat pemberlakuan PPKM di kawasan Blok M Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah mengeluarkan dua aturan terkait perpanjangan PPKM, diantaranya penutupan pusat perbelanjaan dan pelarangan makan ditempat bagi restoran di wilayah Jawa-Bali yang masuk PPKM level 4 dan pembukaan opersiaonal pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB dan pembatasan pengunjung sebesar 25 persen saat PPKM level 3 di 28 kabupaten/kota. ANTARAFOTO/Wahyu Putro A/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3917x2612
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
21/07/2021 22:05 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor
Fanny Octavianus