POLISI UNGKAP PEMALSUAN SURAT HASIL TES ANTIGEN COVID-19
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi (kanan) memperlihatkan barang bukti kasus pemalsuan surat hasil pemeriksaan tes antigen COVID-19 di Pelabuhan Merak saat rilis kasus di Mapolda Banten, Serang, Banten, Senin (26/7/2021). Jajaran Polda Banten menangkap lima tersangka komplotan pembuat surat hasil tes COVID-19 palsu masing-masing berinisial RS, RF, YT, RO dan DSI yang mengaku telah melakukan aksinya sejak Mei-Juli 2021 dengan imbalan uang Rp100 ribu per lembar surat dari ratusan penumpang yang menyeberang di Pelabuhan Merak. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.