CURANMOR DI BAWAH UMUR
MAGELANG, 5/4 - CURANMOR DI BAWAH UMUR. Polisi menunjukkan tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di bawah umur masing-masing berinisial FD (17), DC (17), SY (17) dan seorang penadah FJ (27) bersama barang bukti saat gelar perkara curanmor di Mapolres Magelang, Magelang, Jateng, Selasa (5/4). Jajaran Polres Magelang berhasil membekuk pelaku curanmor di bawah umur dan seorang penadah, komplotan tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang curanmor dengan ancaman hukuman empat penjara. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/Koz/pd/11.