HUKUM CAMBUK

  • 8 April 2011 17:05 WIB
HUKUM CAMBUK
ACEH BESAR, 8/4 - HUKUM CAMBUK. Seorang terdakwa pelaku khalwat di hukum cambuk di Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, Jumat (8/4). Sejak Januari hingga awal April 2011 sebanyak 18 warga Kabupaten Aceh Besar dan empat warga Pidie Jaya telah menjalani hukum cambuk karena melanggar berbagai peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam. FOTO ANTARA/Irwansyah Putra/ed/mes/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2640x1763
Ukuran Berkas
325.48 KB
Disiarkan
08/04/2011 17:05 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor