BANTAHAN MALAYSIA
MEDAN, 11/4 - BANTAHAN MALAYSIA. Konsul Jenderal Malaysia di Medan, Norlin Othman (kanan) didampingi Konsul Muda, Nor Azhar Hajis (tengah) dan Pegawai Perhubungan Konjen Malaysia, Abdul Halim B Mohammad (kiri) menjawab pertanyaan wartawan, terkait penangkapan dua kapal asal Malaysia yang melakukan tindakan "illegal fishing", dengan memasuki batas perairan kedua negara, di Medan, Sumut, Senin (11/4). Pihak Konjen Malaysia membantah, bahwa dua kapal Malaysia yang membawa lima ABK, telah memasuki wilayah perairan Indonesia pada Kamis (7/4), sementara pihak Pusat Data Statistik dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, menyatakan kedua kapal tersebut ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Perairan Zona Ekonomi Eksekutif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka. FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi/ss/ama/11