MONUMEN SAMUDERA PASAI ACEH
Warga mengunjungi Monumen Islam Samudera Pasai yang dibangun sejak 2012 hingga 2017 bersumber dana APBN senilai Rp49,1 miliar di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Aceh, Selasa (11/8/2021). Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai berinisial F sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P (pengawas), dua rekanan yaitu R, dan T dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp20 miliar. ANTARA FOTO/Rahmad/aww.