SIDANG WARGA AUSTRALIA
DENPASAR, 12/4 - DITUNTUT 16 TAHUN. Warga Australia Michael Sacatides (kanan) mendengarkan penjelasan penerjemahnya (kiri) mengenai tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (12/4). Warga Negeri Kanguru yang ditangkap dengan barang bukti 1,7 kg sabu-sabu itu dituntut hukuman 16 tahun penjara karena terbukti bersalah menyeludupkan narkotika golongan I ke Bali. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/Spt/11.