MENGAJAR NGAJI
SERANG, 13/4 - MENGAJAR NGAJI. Empat orang ustad bagian dari 11 tersangka kasus penyerangan Jemaah Ahmadiyah Cikeusik berbincang dengan petugas Rumah Tahanan Serang (kiri), di Serang, Banten, Rabu (13/4). Kepada petugas mereka menyatakan tekad untuk membagi ilmu mereka dengan mengajarkan Alquran dan kitab-kitab fiqih kepada para napi beragama Islam selama dalam penjara dengan dilengkapi kitab hasil sumbangan dari berbagai Pondok Pesantren. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/nz/11.