TERTANGKAP SAAT MAISIR
LHOKSEUMAWE, 13/4-TERTANGKAP SAAT MAISIR. Aparat keamanan mengamankan sembilan pemuda yang tertangkap pada saat bermain judi (maisir) di Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Rabu (13/4). Kesembilan pelaku maisir (judi) dijerat dengan Qanun Syariat Islam Nomor 11,13 tahun 2002 tentang maisir (perjudian) maksimal 7 kali cambukan atau membayar denda sebesar Rp 15 juta. FOTO ANTARA/Rahmad/ss/ama/11