PERDA PENCEMARAN UDARA
JAKARTA, 29/9 - KURANGI HUKUMAN . Seorang pria memasukkan sejumlah tanda larangan merokok ke dalam tasnya, Jakarta, Jumat (28/9). Pemprov DKI Jakarta mengurangi masa hukuman dari enam bulan menjadi tiga bulan bagi pelanggar Perda No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara untuk mempermudah penindakan di lapangan. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ss/pd/07.