PERDA PENCEMARAN UDARA

  • 29 September 2007 12:51 WIB
PERDA PENCEMARAN UDARA
JAKARTA, 29/9 - KURANGI HUKUMAN . Seorang pria memasukkan sejumlah tanda larangan merokok ke dalam tasnya, Jakarta, Jumat (28/9). Pemprov DKI Jakarta mengurangi masa hukuman dari enam bulan menjadi tiga bulan bagi pelanggar Perda No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara untuk mempermudah penindakan di lapangan. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ss/pd/07.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1340
Ukuran Berkas
316.3 KB
Disiarkan
29/09/2007 12:51 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor