PEMUSNAHAN OBAT KERAS OLEH KEJAKSAAN
Petugas memusnahkan obat keras jenis pil double L dengan cara dibakar di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/8/2021). Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berupa obat keras sejumlah 254.211 butir pil doble L dan berbagai jenis narkoba. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.