PENGUNGKAPAN TINDAK KEJAHATAN PEMBURUAN HEWAN DILINDUNGI
Personel Kepolisian Polres Aceh Timur memperlihatkan pelaku tindak kejahatan pemburuan hewan dilindungi saat konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Aceh, Kamis (19/8/2021). Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap dan mengamankan lima pelaku tindak kejahatan pemburuan hewan dilindungi dengan insial JN, EM, SN, JF, dan RN beserta barang bukti berupa gading gajah yang telah diolah menjadi badik, pipa rokok, gagang rencong, dan beberapa aksesoris lainnya. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.