INSENTIF PEMBAYARAN PBB JAKARTA

  • 20 Agustus 2021 17:25 WIB
INSENTIF PEMBAYARAN PBB JAKARTA
Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Êsebesar 10 persen sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.99 MB
Disiarkan
20/08/2021 17:25 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Hermanus Prihatna