VONIS MATI
SUKOHARJO, 20/4 - VONIS MATI. Terdakwa pembunuh berantai, Yulianto (37 tahun) mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (20/4). Yulianto didakwa bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti melakukan pembunuhan berantai. FOTO ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/ed/ama/11