SIDANG TIPIRING KTR.
BOGOR, 20/04 - SIDANG TIPIRING KTR. Seorang pelanggar KTR (Kawasan Tanpa Rokok) disidang oleh hakim dari Pengadilan Negeri, Bogor saat Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penegakan Perda no.12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Blok A PAsar Anyar, Kota Bogor, Jabar, Rabu (20/04). Dalam sidang tipiring yang melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bogor, DLLAj, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan ini terjaring 20 orang yang melanggar KTR terutama di kendaraan dan tempat umum serta dikenakan denda minimal Rp. 20 ribu, kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp. 1 juta rupiah. FOTO ANTARA/Arif Firmansyah/ed/ama/11