ADI WAHYONO DIVONIS TUJUH TAHUN PENJARA
Terdakwa pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.