SIDANG LANJUTAN SYAMSUL ARIFIN
JAKARTA, 25/4 - SIDANG LANJUTAN SYAMSUL ARIFIN. Gubernur Sumatera Utara non aktif Syamsul Arifin (kiri) didampingi penasehat Hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/4). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Syamsul telah memperkaya diri dengan dana APBD Langkat sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 98,716 miliar, saat menjadi Bupati Langkat, Sumut periode 2000-2007. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/Spt/11.