UJI UU PARPOL
JAKARTA, 25/4 - UJI UU PARPOL. Ahli Hukum Tata Negara yang diajukan pihak pemohon, Fajrul Falaakh memberikan masukan pada sidang pleno pengujian Undang-Undang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/4). Sebanyak 18 partai politik mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik karena dinilai bertentangan dengan pasal 22 A UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/ama/11.