KASUS CIKEUSIK
SERANG 26/4 - KASUS CIKEUSIK. H Ujang (48) Salah seorang terdakwa penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik sedang mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (26/4). Dia bersama 11 orang lainnya didakwa telah melanggar pasal 170 jo pasal 160 KUHP tentang penyerangan, pengeroyokan serta penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/nz/11.