KASUS CIKEUSIK

  • 26 April 2011 11:10 WIB
KASUS CIKEUSIK
SERANG 26/4 - KASUS CIKEUSIK. Seorang polisi menjaga tiga terdakwa penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik saat menunggu giliran untuk disidangkan, di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (26/4). Sebanyak 12 orang pelaku penyerangan didakwa telah melanggar pasal 170 jo pasal 160 KUHP tentang penyerangan, pengeroyokan serta penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/Koz/nz/11.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1913
Ukuran Berkas
503.92 KB
Disiarkan
26/04/2011 11:10 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor